1. Arti cybercrime ?
Jawab:
dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut
tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem
dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
inggrisnya : cybercrime. Jadicybercrime adalah kejahatan yang
dilakukan didalam jaringan internet.
2.
Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis
cybercrime ?
Jawab:
1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
Unauthorized Access Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh :
Probing dan Port Scanning.
Illegal Contents Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan
isu-isu terhadap pihak tertentu.
Penyebaran virus secara sengaja ,Penyebaran
virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan untuk
merugikan seseorang atau suatu instansi.
Data Forgery,Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion,Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking,Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding,Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker,Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting,Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking,Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism,Suatu tindakan
CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime
Berdarkan Motif Kegiatan
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk
dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut
merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya.
terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat
kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk
dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime Berdarkan
Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah
perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime
menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah,
pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data
forgery.
c. Cybercrime
Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus
yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism,
craking ke situs resmi pemerintah.
3. Sebutkan keuntungan dan kerugian hacker ?
Jawab:
Keuntungan dari HACKER adalah :
• Dapat merambah ke berbagai tempat
• Dapat melakukan pemograman, tidak hanya teori
• Dapat cepat belajar pemograman
Kerugian dari HACKER adalah :
• Sombong
• Dapat mencuri password
• Merusak sistem orang
Sisi positif pada Hacker:
yaitu Menyempurnakan sebuah system.
sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan
cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan
sendiri.